Kenaikan Kelas

Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir Tahun Pelajaran
Kriteria kenaikan kelas diatur sebagai berikut :

  1. Peserta didik harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran di kelas yang bersangkutan.
  2. Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas XI, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal,lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.
  3. Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai kriteria ketuntasan minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang bukan ciri khas program studi.
            * IPA  : Fisika, Kimia, biologi

            * IPS   : Ekonomi, Sosiologi, Geografi

  1. Peserta didik memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir Tahun Pelajaran untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.