KELULUSAN

Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 ayat 1, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah :

      1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
      2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, rohani dan kesehatan.
      3. Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
      4. Lulus Ujian Nasional.
            kriteria peserta didik yang dinyatakan lulus secara rinci sesuai dengan ketentuan mengenai penilaian akhir ujian dan ujian sekolah yang diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri prosedur operasi standar (POS) tentang Ujian Nasional yang berlaku dalam tahun pelajaran 2010/2011.